PENGGOLONGAN
HUKUM :
a . Hukum
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang
dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis.
Hukum tak
tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti
suatu peraturan perundangan.
1) Hukum
nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam
duniainternasional.
3) Hukum
asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum
lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.
1)
Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum
kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum
traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu
perjanjianantarnegara.
4) Hukum
yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
1) Hukum
positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi
suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius
constitutum) disebut juga tata hukum.
2) Ius
constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
3) Hukum
asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk
segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku
untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
1) Hukum
privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga
disebuthukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.
2) Hukum
publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara
dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik
bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum
negara.
1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku
umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk
menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)
2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan
seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang
Hukum Militer.
g . Hukum
Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan
bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana
2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan
apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam
suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.
h . Hukum
Menurut cara mempertahankannya, hukumdapat dikelompokkan
sebagai berikut.
1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud
perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata,
dan hukum dagang.
2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan
yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau
suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan
dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara.
Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar