Penelusuran Kata

Kamis, 11 April 2013

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)



PENGGOLONGAN HUKUM :

a . Hukum Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.

1)    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

b . Hukum Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam duniainternasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

c . Hukum Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjianantarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

d . Hukum Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.

2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.

e . Hukum Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebuthukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.

2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

f . Hukum Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.

     1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)

     2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

g . Hukum Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

     1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana

    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

h . Hukum Menurut cara mempertahankannya, hukumdapat dikelompokkan sebagai berikut.

     1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar