1.
Untuk
siapa berlaku BW dan WVK ?
Jawab :
Untuk golongan warga negara bukan asli
yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku kitab Undang-undang Hukum Perdata
(Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel),
dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada sedikit
penyimpangan, yaitu bagian 2 dan 3 Titel IV buku I (mengenai upacara yang
mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi
mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri.
Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) ,
karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijk wetboek.
2.
Pembagian
Hukum Perdata ?
Jawab :
Hukum Perdata menurut Ilmu Hukum
sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1) Hukum
Tentang Diri Seseorang.
Memuat
peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum,
peraturan-peraturan perihal kecakkapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan
untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2) Hukum
Keluarga
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu :
perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan
isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3) Hukum
Kekayaan
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan
tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan
kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang
demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan,
terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiga orang dan karenanya
dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu
fihak yang tertentu saja dan larenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak
yang memberikan kekuasaan atau suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang
dapat terlihat, misalnnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang
atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang
untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4) Hukum
Waris
Mengatur hal ikhwal tentang benda
atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris
itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan
seseorang. Berhubungan dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris
lazimnya ditempatkan tersendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar