Penelusuran Kata

Selasa, 16 April 2013

Hukum Perdata




1.     Untuk siapa berlaku BW dan WVK ?
Jawab :
     Untuk golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa dan Eropa berlaku kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) dan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), dengan pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa mengenai BW tersebut ada sedikit penyimpangan, yaitu bagian 2 dan 3 Titel IV buku I (mengenai upacara yang mendahului pernikahan dan mengenai “penahanan” pernikahan) tidak berlaku bagi mereka, sedangkan untuk mereka ada pula “Burgerlijke Stand” tersendiri. Selanjutnya ada pula suatu peraturan perihal pengangkatan anak (adopsi) , karena hal ini tidak terkenal di dalam Burgerlijk wetboek.
2.     Pembagian Hukum Perdata ?
Jawab :
     Hukum Perdata menurut Ilmu Hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1)    Hukum Tentang Diri Seseorang.
Memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakkapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2)    Hukum Keluarga
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu : perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3)    Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang demikian itu, biasanya dapat dipindahkan kepada orang lain. Hak-hak kekayaan, terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiga orang dan karenanya dinamakan hak mutlak dan hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu fihak yang tertentu saja dan larenanya dinamakan hak perseorangan. Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atau suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat, misalnnya hak seorang pengarang atas karangannya, hak seorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak seorang pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
4)    Hukum Waris
Mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, Hukum Waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang. Berhubungan dengan sifatnya yang setengah-setengah ini, Hukum Waris lazimnya ditempatkan tersendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar