Penelusuran Kata

Selasa, 16 April 2013

Makalah Hukum Internasional

Perlindungan dan Alih Pengetahuan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia

Sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing untuk menggerakkan perekonomian dalam negeri, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.

A. PENDAHULUAN
Proses “indonesianisasi” jabatan-jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing senantiasa dilakukan dengan mempersyaratkan adanya tenaga pendamping warga ngara Indonesia bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan mewajibkan melakukan pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia, yang secara keseluruhan dimaksudkan dalam rangka “transfer of knowledge” dan “transfer of lerning” dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indoneisa.
Oleh karenanya dalam mempekerjakan tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

B. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Terhadap setiap tenaga kerja yang bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mengingat relatif besarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, maka perlu diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang bersangkutan dalam program Jamsostek. Perlindungan ini tidak hanya terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang telah mendapatkan Jamsostek di  negara asalnya, maka terhadap pengusaha tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja asing yang bersangkutan dalam program Jamsostek di Indonesia[1]. Sedangkan bagi tenaga kerja asing yang tidak mendapatkan Jamsostek di negara asalnya, pengusaha memberikan jaminan berupa :
  1. kecelakaan kerja
  2. sakit mengandung/hamil
  3. bersalin
  4. jaminan hari tua dan meninggal dunia
Keempat jaminan tersebut dikemas dalam 4 program yaitu[2] ;
1. Jaminan Kecelakaan
Jaminan ini diberikan yaitu pada kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul akibat hubungan kerja serta kecelakaan yang terajadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa dilalui (tidak ada batasan waktu tertentu). Dalam jaminan ini, pengusaha (majikan) harus menyerahkan 0,24% - 1,74% dari upah sebulan ke jamsostek. Besarnya jaminan tersebut tergantung resiko kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
Jaminan ini diberikan untuk jaminan kematian yakni sebesar 0,30% dari upah sebulan.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan ini ditanggung buruh dan majikan yaitu sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung majikan dan 2% ditanggung oleh buruh.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Terkait dengan jaminan ini, Jamsostek mengadakan pembedaan tanggungan antara buruh yang masih lajang dengan yang sudah berkeluarga, dengan masing-masing besaran 6% dari upah sebulan untuk buruh yang sudah berkeluarga dan 3% untuk buruh yang masih lajang. jaminan pemeliharaan kesehatan ini juga mencakup:
  1. Aspek promotif (peningkatan kesehatan);
  2. Aspek preventif; dan
  3. Aspek kuratif (pengobatan).
C. ALIH PENGETAHUAN (TRANSFER OF KNOWLEDGE)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia (TKI) sebagai tenaga pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan alih keahlian (transfer of knowledge, transfer of learning) dari tenaga kerja asing. Disamping itu pemberi kerja tenaga kerja asing wajib untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tersebut dikecualikan bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan atau komisaris. Setiap pengguna tenaga kerja asing (sponsor) wajib melaksanakan program penggantian tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indonesia.
Oleh karenanya pengguna tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping pada jenis pekerjaan yang dipegang atau yang ditangani oleh tenaga kerja asing. Tenaga pendamping (TKI) harus tercantum dengan jelas dalam rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan dalam struktur jabatan perusahaan. Lebih lanjut bahwa setiap perusahaan yang memperoleh izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IKTA), wajib menunjuk dan melatih TKI sebagai pendamping tenaga kerja asing sesuai dengan RPTKA yang dikeluarkan. Penunjukan TKI tersebut haruslah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam RPTKA. Permohonan IKTA untuk pekerjaan yang bersifar sementara, diajukan kepada menteri tenaga kerja atau pejabat yang ditunjuk. Apabila diperusahaan tersebut tidak memiliki TKI yang memiliki persyaratan, menteri tenaga kerja atau pejabat yg ditunjuk, dapat menempatkan TKI yang memenuhi persyaratan. Penentuan  bagi TKI calon pendamping tenaga kerja asing sebagaimana tersebut, pelaksanaannya dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh Disnaker kabupaten/kota setempat atau bersama-sama dengan instansi teknis. Selanjutnya penempatan TKI tersebut didasarkan atas pertimbangan perusahaan.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan di Batam yang menggunakan tenaga kerja asing melaksanakan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pelaksanaan transfer of knowledge melalui jasa pihak ketiga (Badan Diklat). Namun setelah diadakan Diklat ini, TKI yang selalu mendampingi tenaga kerja asing ini belum bisa langsung menggantikan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing yang bersangkutan karena berakhirnya masa kontrak. Kewajiban menyampaikan program Diklat tersebut tidak berlaku untuk permohonan IKTA bagi sekolah internasional/lembaga Diklat asing; instansi/proyek pemerintah, perwakilan dagang asing, organisasi internasional, kantor perwakilan regional perusahaan asing.
Dapat dilihat dari aspek kegunaannya, pelaksanaan transfer of knowledge ternyata memberikan keuntungan bagi perusahaan. Akan tetapi dalam prakteknya tidak semulus yang dibayangkan. Hal ini disebabkan TKI yang mendampingi tenaga kerja asing ini terkadang belum menguasai bahasa asing sehingga terjadi kesalahan penafsiran (error in interpretation) dan miscommunication. Keadaan ini tentunya harus disadari oleh pihak pengusaha dan tenaga pendamping dan dicarikan solusinya misalnya terlebih dahulu mengadakan kursus singkat untuk bahasa yang digunakan dengan tenaga kerja asing serta menyaring calon-calon tenaga pendamping yang capable, professional dan aplicable.

D. PENUTUP
Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing. Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Terhadap setiap tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Perlindungan dengan memberikan Jamsostek ini tidak hanya terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang telah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya, maka pengusaha tidak wajib memberikan Jamsostek. Dalam rangka alih teknologi (transfer of knowledge), setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia wajib di dampingi oleh TKI, dan sebagai bentuk implementasinya si pemberi kerja wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.

DAFTAR PUSTAKA
Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Asing.
Kompas.com, Dilema Indonesia dalam ACFTA, diakses tanggal 11 Mei 2011

[1] Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Asing
[2] Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar