Ditulis oleh Syahmardan
Senin, 05 September 2011 16:14
Sejauh
ini Indonesia masih memerlukan investor asing untuk menggerakkan
perekonomian dalam negeri, demikian juga dengan pengaruh globalisasi
peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus membuka
kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal
tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan
tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing.
Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan
yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan
tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
A. PENDAHULUAN
Proses “indonesianisasi” jabatan-jabatan
yang diduduki oleh tenaga kerja asing senantiasa dilakukan dengan
mempersyaratkan adanya tenaga pendamping warga ngara Indonesia bagi
tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia dan mewajibkan melakukan
pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kerja Indonesia, yang secara
keseluruhan dimaksudkan dalam rangka “transfer of knowledge” dan “transfer of lerning” dari tenaga kerja asing kepada tenaga kerja Indoneisa.
Oleh karenanya dalam mempekerjakan
tenaga kerja asing, dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang sangat
ketat, terutama dengan cara mewajibkan bagi perusaahan atau korporasi
yang mempergunakan tenaga kerja asing bekerja di Indonesia dengan
membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
B. PERLINDUNGAN TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Terhadap setiap tenaga kerja yang
bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992
tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Mengingat relatif
besarnya jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, maka perlu
diberikan perlindungan berupa pengikutsertaan yang bersangkutan dalam
program Jamsostek. Perlindungan ini tidak hanya terhadap tenaga kerja
asing yang bersangkutan melainkan juga keluarganya. Bagi tenaga kerja
asing yang telah mendapatkan Jamsostek di negara asalnya, maka terhadap
pengusaha tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerja asing yang
bersangkutan dalam program Jamsostek di Indonesia[1]. Sedangkan bagi tenaga kerja asing yang tidak mendapatkan Jamsostek di negara asalnya, pengusaha memberikan jaminan berupa :
- kecelakaan kerja
- sakit mengandung/hamil
- bersalin
- jaminan hari tua dan meninggal dunia
Keempat jaminan tersebut dikemas dalam 4 program yaitu[2] ;
1. Jaminan Kecelakaan
Jaminan ini diberikan yaitu pada
kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk penyakit yang
timbul akibat hubungan kerja serta kecelakaan yang terajadi dalam
perjalanan dari rumah ke tempat kerja dan pulang kerumah melalui jalan
yang biasa dilalui (tidak ada batasan waktu tertentu). Dalam jaminan
ini, pengusaha (majikan) harus menyerahkan 0,24% - 1,74% dari upah
sebulan ke jamsostek. Besarnya jaminan tersebut tergantung resiko
kecelakaan.
2. Jaminan Kematian
Jaminan ini diberikan untuk jaminan kematian yakni sebesar 0,30% dari upah sebulan.
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan ini ditanggung buruh dan majikan yaitu sebesar 3,7% dari upah sebulan ditanggung majikan dan 2% ditanggung oleh buruh.
4. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Terkait dengan jaminan ini, Jamsostek
mengadakan pembedaan tanggungan antara buruh yang masih lajang dengan
yang sudah berkeluarga, dengan masing-masing besaran 6% dari upah
sebulan untuk buruh yang sudah berkeluarga dan 3% untuk buruh yang masih
lajang. jaminan pemeliharaan kesehatan ini juga mencakup:
- Aspek promotif (peningkatan kesehatan);
- Aspek preventif; dan
- Aspek kuratif (pengobatan).
C. ALIH PENGETAHUAN (TRANSFER OF KNOWLEDGE)
Pemberi kerja tenaga kerja asing wajib
menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia (TKI) sebagai tenaga
pendamping tenaga kerja asing yang dipekerjakan untuk alih teknologi dan
alih keahlian (transfer of knowledge, transfer of learning)
dari tenaga kerja asing. Disamping itu pemberi kerja tenaga kerja asing
wajib untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan tersebut dikecualikan
bagi tenaga kerja asing yang menduduki jabatan direksi dan atau
komisaris. Setiap pengguna tenaga kerja asing (sponsor) wajib
melaksanakan program penggantian tenaga kerja asing kepada tenaga kerja
Indonesia.
Oleh karenanya pengguna tenaga kerja
asing wajib menunjuk tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping pada
jenis pekerjaan yang dipegang atau yang ditangani oleh tenaga kerja
asing. Tenaga pendamping (TKI) harus tercantum dengan jelas dalam
rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) dan dalam struktur jabatan
perusahaan. Lebih lanjut bahwa setiap perusahaan yang memperoleh izin
mempekerjakan tenaga kerja asing (IKTA), wajib menunjuk dan melatih TKI
sebagai pendamping tenaga kerja asing sesuai dengan RPTKA yang
dikeluarkan. Penunjukan TKI tersebut haruslah memenuhi persyaratan yang
sesuai dengan jabatan yang tercantum dalam RPTKA. Permohonan IKTA untuk
pekerjaan yang bersifar sementara, diajukan kepada menteri tenaga kerja
atau pejabat yang ditunjuk. Apabila diperusahaan tersebut tidak memiliki
TKI yang memiliki persyaratan, menteri tenaga kerja atau pejabat yg
ditunjuk, dapat menempatkan TKI yang memenuhi persyaratan. Penentuan
bagi TKI calon pendamping tenaga kerja asing sebagaimana tersebut,
pelaksanaannya dilakukan melalui seleksi yang diselenggarakan oleh
Disnaker kabupaten/kota setempat atau bersama-sama dengan instansi
teknis. Selanjutnya penempatan TKI tersebut didasarkan atas pertimbangan
perusahaan.
Sebagai contoh, salah satu perusahaan di
Batam yang menggunakan tenaga kerja asing melaksanakan pendidikan dan
pelatihan dalam rangka pelaksanaan transfer of knowledge
melalui jasa pihak ketiga (Badan Diklat). Namun setelah diadakan Diklat
ini, TKI yang selalu mendampingi tenaga kerja asing ini belum bisa
langsung menggantikan jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing yang
bersangkutan karena berakhirnya masa kontrak. Kewajiban menyampaikan
program Diklat tersebut tidak berlaku untuk permohonan IKTA bagi sekolah
internasional/lembaga Diklat asing; instansi/proyek pemerintah,
perwakilan dagang asing, organisasi internasional, kantor perwakilan
regional perusahaan asing.
Dapat dilihat dari aspek kegunaannya, pelaksanaan transfer of knowledge
ternyata memberikan keuntungan bagi perusahaan. Akan tetapi dalam
prakteknya tidak semulus yang dibayangkan. Hal ini disebabkan TKI yang
mendampingi tenaga kerja asing ini terkadang belum menguasai bahasa
asing sehingga terjadi kesalahan penafsiran (error in interpretation) dan miscommunication.
Keadaan ini tentunya harus disadari oleh pihak pengusaha dan tenaga
pendamping dan dicarikan solusinya misalnya terlebih dahulu mengadakan
kursus singkat untuk bahasa yang digunakan dengan tenaga kerja asing
serta menyaring calon-calon tenaga pendamping yang capable, professional dan aplicable.
D. PENUTUP
Menyadari kenyataan sejauh ini Indonesia
masih memerlukan investor asing, demikian juga dengan pengaruh
globalisasi peradaban dimana Indonesia sebagai negara anggota WTO harus
membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing. Untuk mengantisipasi hal
tersebut diharapkan ada kelengkapan peraturan yang mengatur persyaratan
tenaga kerja asing, serta pengamanan penggunaan tenaga kerja asing.
Peraturan tersebut harus mengatur aspek-aspek dasar dan bentuk peraturan
yang mengatur tidak hanya di tingkat Menteri, dengan tujuan penggunaan
tenaga kerja asing secara selektif dengan tetap memprioritaskan TKI.
Terhadap setiap tenaga kerja asing yang
bekerja di Indonesia diberlakukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992
tentang Jamsostek. Perlindungan dengan memberikan Jamsostek ini tidak
hanya terhadap tenaga kerja asing yang bersangkutan melainkan juga
keluarganya. Bagi tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia yang
telah mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya, maka
pengusaha tidak wajib memberikan Jamsostek. Dalam rangka alih teknologi (transfer of knowledge),
setiap penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia wajib di dampingi
oleh TKI, dan sebagai bentuk implementasinya si pemberi kerja wajib
mengadakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi TKI yang sesuai dengan
kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing.
DAFTAR PUSTAKA
Laporan Akhir Penelitian: Permasalahan Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, BPHN, Tahun 2005.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1995 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP).
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigarasi Nomor 223 Tahun 2003 Tentang Jabatan-jabatan di Lembaga
Pendidikan yang Dikecualikan dari Kewajiban Membayar Kompensasi.
Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/III/2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor: Per.02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program
Jamsostek Bagi Tenaga Kerja Asing.
Kompas.com, Dilema Indonesia dalam ACFTA, diakses tanggal 11 Mei 2011
[1]
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor
PER.02/Men/XII/2004 tentang Pelaksanaan Program Jamsostek Bagi Tenaga
Kerja Asing
[2] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar