Penelusuran Kata

Kamis, 11 April 2013

Hukum Tata Negara


PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI



Logemann :

Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.


Van Vollenhopen:

Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.


Van der pot :

Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan, wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.

Menurut prof. JHA Logemann :
ruang lingkup hukum tata Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berpa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.



Usep  Ranawidjaja melihat ruang lingkup hukum tata Negara tidak semata-semata dari susunan organisasi jabatan ketatanegaraan atau susunan alat-alat perlengkapan Negara, yang berupa kehidupan politik pemerintahan tetapi juga aspek atau sector kehidupan politik rakyat.



 



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar