PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI
Logemann :
Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur
organisasi Negara.
Van
Vollenhopen:
Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua
masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan
badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum
itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.
Van der pot
:
Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang
menentukan badan-badan yang di perlikan, wewenang-wewenang masing-masing badan,
hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya, serta hubungan
antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.
Menurut prof. JHA Logemann :
ruang lingkup hukum tata Negara
adalah organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berpa pertambahan
jabatan atau lapangan kerja tetap.
Usep Ranawidjaja melihat ruang lingkup hukum tata
Negara tidak semata-semata dari susunan organisasi jabatan ketatanegaraan atau
susunan alat-alat perlengkapan Negara, yang berupa kehidupan politik
pemerintahan tetapi
juga aspek atau sector kehidupan politik rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar