Penelusuran Kata

Jumat, 12 April 2013

Hukum Islam

1. Alasan Hukum Islam Menjadi Mata Kuliah Fakultas Hukum ?
jawab :  
  • Alasan Sejarah : Semua Fakultas Hukum yang didirikan oleh pemerintah Belanda pada dahulu, telah dianjurkan Hukum Islam yang mereka sebut Mohammedaansch Recht. Tradisi ini dilanjutkan Fakultas Hukum yang didirikan setelah Indonesia merdeka.
  • Alasan Penduduk : Karena penduduk Indonesia ini mayoritas mengaku beragama islam maka sejak dahulu, para pegawai, para pejabat pemerintah dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu di bekali dengan pengetahuan ke islaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang bertumbuh dan berkembang di dalam masyarakat muslim Indonesia.
  • Alasan Yuridis : # Secara Normatif (1). Hukum islam yang mempunyai sanksi kemasyarakatan apabila norma-normanya di langgar. (2). Kuat tidaknya sanksi kemasyarakatan dimaksud tergantung pada kuat lemahnya kesadaran umat islam akan norma-norma Hukum Islam yang bersifat normatif itu. # Secara Yuridis ( Hukum Islam yang mengatur hubungan manusia dengan manusia  lain dan benda dalam masyarakat. Contoh : (1). UU no.1 tahun 1974 = perkawinan. (2). Inpres no.1 tahun 1991 = komplikasi Hukum Islam.
2. Pengertian Hukum Islam dan Contohnya ?
jawab : 
Adalah Peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah & sunah Rasul tentang tingkah laku mukallaf (orang yang sudah dapat dibebani kewajiban) yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Agama Islam (Ahmad Rofiq, 1997 : 8)
Contoh Hukum Islam : Al Qur'an , Hadis , Ijma Ulama , Qiyas 
3. Pengertian Syariah dan Fiqh secara (etimologi dan terminologi) ?
jawab : 
  • Syariah dalam pengertian Etimologi = Jalan ke tempat mata air, / temapat yang dilalui oleh air sungai. Dalam pengertian  Terminologi = Seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan sesamanya dalam kehidupan sosial, hubungan manusia dengan makhluk lainnya di alam lingkungan hidupnya.
  • Fiqih secara Etimologi = Paham, pengertian, dan pengetahuan. Secara Terminologi = Hukum syara yang bersifat praktis (amaliah) yang diperoleh dari dalil-dalil yang terperinci. 
4. Perbedaan Syariat dengan Fiqih ?
jawab :
  • Syariat diturunkan oleh Allah, kebenarannya bersifat mutlak , sementara Fiqih adalah hasil pikiran fuqaha dan kebenarannya bersifat relatif.
  • Syariat = satu dan Fiqih beragam , seperti adanya aliran-aliran hukum yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab.
  • Syariat mempunya ruuang lingkupnya yang lebih luas, oleh banyak ahli dimasukan juga akidah dan akhlak, sedang Fiqih ruang lingkupnya tebatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia yang biasanya disebut perbuatan hukum.
  • Syariat bersifat tetap dan tidak berubah, Fiqih  mengalami perubahan seiring dengan tuntutan ruang dan waktu.
5. Asas Umum Hukum Islam ?
jawab : 
  • Asas Keadilan 
Dalam surat Shad (38) ayat 26 Allah memerintahkan penguasa, penegak hukum sebagai khalifah di bumi untuk menyelenggarakan hukum sebaik-baiknya, berlaku adil terhadap semua manusia tanpa memandang asal-usul, kedudukan, agama dari si pencari keadilan itu. (An-Nisaa ayat 135).
  • Asas Kepastian Hukum
Tidak ada suatu perbuatan pun dapat dihukum kecuali atas kekuatan peraturan, peraturan perundang-undangan yang ada dan berlaku pada waktu itu. (Al-Israa ayat 15)
  • Asas Kemanfaatan 
Asas yang mengiringi asas keadilan dan kepastian hukum dimana dalam melaksanakan kedua asas tersebut seyogyanya dipertimbangkan asas kemanfaatan baik bagi yang bersangkutan maupun bagi masyarakat. (Al-Baqarah ayat 176)
6. Ciri-ciri Hukum Islam ?
jawab :
  • Merupakan bagian dan bersumber dari Agama Islam.
  • Mempunyai hubungan erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman / aqidah, kesusilaan / akhlak. 
  • Mempunyai 2 istilah kunci, yakni : 
  1. Syariat = terdiri dari wahyu Allah dan sunnah Nabi.
  2. Fiqih = pemahaman dari hasil pemahaman manusia tentang syariat.
  • Terdiri dari 2 bidang utama, yakni ;
  1. Ibadah = bersifat tertutup karena telah sempurna.
  2. Muamalat dalam arti luas = bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat dari masa ke masa.
  • Strukturnya berlapis terdiri dari ; 
  1. Nas Al Qur'an
  2. Sunnah Nabi
  3. Hasil Ijtihad manusia
  4. Pelaksanaannya dalam praktik berupa keputusan hakim dan amalan umat untuk Fiqih.
  • Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
  • Dapat dibagi menjadi hukum ;
  1. Hukum Taklif = Al-Ahkan Al-Khansah ( Jaiz, Sunnah, Wajib, Makruh, Haram)
  2. Hukum Wadhi = Hukum yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi hubungan hukum.
7. Tujuan Hukum Islam ?
jawab : 
Untuk mewujudkan kepentingan dan kebaikan hidup manusia yang hakiki harus menjadi titik perhatian utama.
Menurut Al - Ghazali bertujuan untuk ;
  • memelihara agama
  • memelihara akal (Q.s 5 ayat 90)
  • memelihara jiwa (surat 17 ayat 33)
  • memelihara keturunan (Q.s 4 ayat 11)
  • memelihara harta benda
  1. Penipuan (Qs 4:29)
  2. Pencurian (Qs 5:38)
  3. Penggelapan (Qs 4:58)
  4. Perampasan (Qs 5:33)
 



RUKUN, SYARAT, SEBAB MENERIMA WARIS
DAN SEBAB TIDAK MENERIMA WARIS
A. Rukun Waris
Rukun waris ada tiga:
1.Muwariits, orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain) yaitu si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan).
2.Waarits, orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima harta warisan atau ahli waris).
3.Mauruuts, harta yang dipindahkan (harta warisan).

B. Syarat Menerima Waris
 Syarat menerima warisan ada tiga:
1. Orang yang mewariskan hartanya telah meninggal baik secara hakiki maupun secara hukum.
2. Ahli waris masih hidup ketika orang yang mewariskan hartanya meniggal walaupun hanya sekejap, baik secara hakiki maupun secara hukum.
3. Mengetahui sebab menerima harta warisan. Seperti bertalian sebagai anak, orang tua, saudara, suami isteri, wala, dsb.
C. Sebab Menerima Waris
Sebab menerima warisan ada tiga:
1. Pernikahan, yaitu akad yang dilaksanakan oleh suami isteri secara sah.
2. Keturunan, memiliki tali persaudaraan, yakni hubungan tali persaudaraan antara dua orang manusia melalui hasil keturunan baik yang dekat maupun yang jauh.
3. Wala’, artinya memerdekakan, yakni bagian ashabah yang ditetapkan bagi yang memerdekakan si mayit dan keluarga yang memerdekakan mendapat ashabah binafsihi, baik ia memerdekakan sebagai santunan ataupun disebabkan kewajiban, seperti zakat, nadzar atau kafarat.

Beberapa Cabang yang Berkaitan dengan Sebab Menerima Warisan
 
Cabang Pertama
Suami Isteri tetap saling mewarisi hingga ada bukti yang jelas bahwa pernikahan keduanya terpustus baik karena talak atau pernikahan mereka batal.

Cabang Kedua
Ada tiga kriteria untuk kerabat:
1.Ashl, adalah mereka yang melahirkan seseorang. Yang termasuk ahli waris dari kalangan mereka adalah:
a.Semua laki-laki selama garis keturunannya dengan mayit tidak diperantai oleh perempuan. Seperti bapak dan kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas yang garis keturunannya hanya laki-laki.
b.Semua perempuan selama antara mayit dengan perempuan tersebut tidak diperantai oleh laki-laki, di mana sebelumnya wanita. Seperti Ibu, nenek dari pihak ibu, nenek dari pihak ayah, ibu kakek dan seterusnya ke atas yang garis silsilahnya hanya perempuan.
2. Furu’ adalah semua anak dari keturunan seseorang. Yang mendapat warisan adalah mereka yang memiliki garis keturunan sampai mayit yang tidak diperantarai perempuan. Seperti anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak laki-laki. Adapun yang diperantarai perempuan contohnya cucu laki-laki dari anak perempuan, maka mereka termasuk dzawil arham.
3. Hawaasyi adalah cabang dari ashl seperti saudara-saudara, paman-paman kandung dari pihak ayah, anak paman dari pihak ayah dan terus ke bawah.
Cabang Ketiga
Tidak ada yang mendapatkan warisan dari wala’ kecuali hanya orang yang memerdekakan dan keluarganya yang mendapt jatah ashabah binafsihi, seperti anak laki-laki orang yang telah memerdekakan si mayit, ayahnya, kakeknya, saudara yang bukan seibu dan semisalnya. Karena wala’ adalah penyebab mendapatkan warisan dan ia tidak mewarisi.

Cabang keempat
Jika tidak ada ahli waris, Syaikhul Islam Ibu Taimiyah menyebutkan beberapa sebab lain, yaitu Muwaalaah(hubungan perbudakan), mu’aaqadah(perjanjian saling membela dan saling mewarisi), masuk Islam melalui seseorang dan iltiqaath(anak pungut atau anak temuan yang tidak diketahui nasabnya).

D. Hal-hal yang Dapat Menghalangi Seseorang untuk Mendapatkan Warisan
Yang dapat menghalangi seseorang untuk menerima warisan ada tiga:

1. Penghambaan
Status hamba sahaya merupakan penghalang menerima warisan karena Allah mencantumkan orang yang berhak menerima warisan dengan huruf laam lit tamliik yang menunjukkan hak kepemilikan. Berarti harta warisan tersebut menjadi ahli waris. Sementara hamba sahaya tidak memiliki hak kepemilikan.

2. Pembunuhan
Pembunuhan yang menghalangi menrima harta warisan adalah pembunuhan dengan alasan yang tidak benar. Sebab terkadang ahli waris ingin agar pemilik harta segera meniggal supaya mereka juga segera mendapat harta warisannya. Oleh karena itu, si pembunuh dilarang menerima warisan untuk mencegah terjadinya pembunuhan tersebut baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

3. Perbedaan Agama
Yang satu memeluk suatu agama dan yang lain memeluk agama yang berbeda. Dalam kondisi seperti ini, maka mereka tidak saling mewarisi karena hubungan mereka sudah terputus secara syar’i.

Beberapa Cabang Masalah yang Berkaitan dengan Penghalang Menerima Warisan
 
1. Penghalang warisan terbagi menjadi dua bagian: Penghalang dai dua arah (tidak mewariskan dan tidak menerima warisan), yaitu adanya perbedaan agama atau disebabkan status hamba sahaya. Kemudian penghalang dari satu arah adalah pembunuhan, pembunuh tidak boleh menerima warisan dari yang dibunuh, tapi orang yang dibunuh menerima warisan dari si pembunuh.

2. Seorang hamba apabila 100% hamba, maka ia tidak dapat dan menerima warisan secara mutlak. Namiun apabila statusnya setengah hamba dan setengah lagi sudah merdeka, maka hukum warisan sesuai dengan prosentase kehambaannya.

3. Seorang yang murtad tidak mendapat dan tidak juga memberi warisan. Apabila ia meninggal, maka hartanya dianggap harta fai’(harta yang ditinggalkan oleh kaum kafir dan musuh di mana mereka meninggalkannya sebelum diserang atau sebelum berperang) yang akan digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

 
 

Kamis, 11 April 2013

Tugas Hukum Islam (Perbangkan Syariah)

http://www.slideshare.net/hirmawan/tugas-hukum-islam-perbangkan-syariah

Perbangkan Syariah (Power Point)

http://www.slideshare.net/hirmawan/tugas-hukum-islam-perbangkan-syariah

Pengantar Ilmu Hukum (PIH)



PENGGOLONGAN HUKUM :

a . Hukum Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.

1)    Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.
Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.

2) Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat,tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

b . Hukum Menurut tempat berlakunya, hukum dibedakan sebagai berikut.
1) Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
2) Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam duniainternasional.
3) Hukum asing adalah hukum yang berlaku di negara lain.
4) Hukum lokal adalah hukum yang berlaku di suatu daerah atau wilayah tertentu.

c . Hukum Menurut sumbernya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1) Undang-undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
2) Hukum kebiasaan adalah hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
3) Hukum traktat adalah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjianantarnegara.
4) Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

d . Hukum Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

1) Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatumasyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum.

2) Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

3) Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.

e . Hukum Menurut isinya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.

1) Hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebuthukum sipil. Contoh: KUH Perdata dan KUH Dagang.

2) Hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau antara negara dengan perorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara.

f . Hukum Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.

     1) Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP)

     2) Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.

g . Hukum Menurut sifatnya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.

     1) Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimana pun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contoh: hukum pidana

    2) Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contoh: hukum dagang.

h . Hukum Menurut cara mempertahankannya, hukumdapat dikelompokkan sebagai berikut.

     1) Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan. Contoh: hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.

    2) Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contoh: hukum acara pidana dan hukum acara perdata.

Hukum Tata Negara


PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA MENURUT PARA AHLI



Logemann :

Hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi Negara.


Van Vollenhopen:

Hukum tata negara ialah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasnya dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan masing-masing masyarakat hukum itu menentukan wilayah rakyatnya dan menentukan badan-badan serta fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam masyarakat hukum itu, serta menentukan susunan dan wewenang dari badan tersebut.


Van der pot :

Hukum tata Negara ialah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlikan, wewenang-wewenang masing-masing badan, hubungan antara badan yang satu dengan badan yang lainnya, serta hubungan antara badan-badan itu dengan individu-individu di dalam suatu Negara.

Menurut prof. JHA Logemann :
ruang lingkup hukum tata Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat. Organisasi itu dapat berpa pertambahan jabatan atau lapangan kerja tetap.



Usep  Ranawidjaja melihat ruang lingkup hukum tata Negara tidak semata-semata dari susunan organisasi jabatan ketatanegaraan atau susunan alat-alat perlengkapan Negara, yang berupa kehidupan politik pemerintahan tetapi juga aspek atau sector kehidupan politik rakyat.