Penelusuran Kata

Jumat, 20 Januari 2017

PERBANDINGAN HUKUM


  • Perbandingan Hukum adalah Cabang ilmu pengetahuan hukum yang menggunakan metode perbandingan dalam rangka mencari jawaban yang tepat atas problema hukum yang kongkret.

     
    • Perbandingan hukum sebagai suatu metode
      Dianggap sebagai suatu cara untuk menelaah hukum secara komprehensif dengan mengkaji juga sistem, kaidah, pranata dan sejarah hukum dari lebih satu negara atau system hukum, meskipun sama- sama masih berlaku dalam satu negara.
    • Perbandingan hukum sebagai Ilmu
      Perbandingan hukum yang telah sedemikian sistematis, analitikal dengan metode dan ruang lingkup yang dapat dipertanggung jawabkan secara keilmuan dalam mengkaji system, kkaidah, pranata dan sejarah hukum dari lebih satu negara dan system hukum yang sama dalam suatu negara.
      • Ciri - Ciri Perbandingan hukum sebagai suatu ilmu ( bersiffat Substansif )

        1. Perbandingan hukum deskriptif yang berfungsi hanya memberikan informasi saja.
        2. Perbandingan hukum teoritikal yang bersifat teori saja.
        3. Perbandingan hukum terapan, yang bersifat praktis, sehinggga berguna secara langsung bagi praktik hukum.
         
      • Ciri - ciri perbandingan hukum sebagai metode

        1. Metode deskriptif : hanya menjelaskan 2/lebih sistem hukum yang berbeda secara deskriptif saja tanpa mencoba menghubungkan satu sama lain.
        2. Metode analitik
        3. Metode negara
        4. Metode tradisi hukum
        5. Metode hukum kontemporer


Tidak ada komentar:

Posting Komentar