Penelusuran Kata

Jumat, 14 Juni 2013

Hukum Agraria

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
(Berdasarkan UU no. 2 Tahun 2012)

DASAR HUKUM
1. UU No 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-hak atas Tanah dan Benda-benda yang ada di atasnya.
2. KEPRES No. 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
3. PERPRES No. 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum.
4. PERPRES No. 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PERPRES No. 36 Tahun 2005.
5. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.


PENGADAAN TANAH
# Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak.

# UU No.2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum.


TUJUAN
[1] Menyediakan tanah bagi pelaksanaan pembangunan guna meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa, negara, dan masyarakat dengan tetap menjamiin kepentingan hukum pihak yang berhak.

 # Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan:
  • Rencana Tata Ruang Wilayah;
  • Rencana Pembangunan Nasional/Daerah;
  • Rencana Strategis;dan
  • Rencana Kerja setiap Instansi yang memerlukan tanah.
# Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

TAHAPAN 
  •  Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan:
  1. Perencanaan;
  2. Persiapan;
  3. Pelaksanaan;dan
  4. Penyerahan Hasil.