Penelusuran Kata

Rabu, 17 April 2013

Pengantar Hukum Indonesia

 ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK

Asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat di dalam UU No 28 tahun 1999 terdiri dari :

1. Asas kepastian hukum,
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, keputusan dan keadilan dalam setiap penyelengara negara.
Contoh :
a. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b. Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan KORUPSI.

2. Asas tertib penyelenggara negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan , keselarasan dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggara negara
contoh :
a. Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif.
b. Penyelenggara negara yang satu dan yang lain berjalan bersamaan guna terciptanya tujuan negara.

3. Asas kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif
Contoh :
a. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
b. Menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat

4.Asas keterbukaan
Asas yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
contoh :
a.memberikan informasi yang benar jika masyarakat memintanya
b.tidak membohongi masyarakat dengan informasi informasi palsu
c.tidak membeda bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi
Asas ini sekarang ditegaskan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan Informasi Publik

5. Asas proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
contoh :
a. Gaji anggota DPR besar karena tugasnya yang berat
b. Penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah dibayar dengan gaji yang besar oleh negara.

6. Asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
contoh :
a. seseorang yang ingin menjadi anggota TNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
b. jabatan kerja penyelenggara negara disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum.

7. Asas akuntabilitas
Asas penyelenggara negara yang menyatakan bahwa kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat umum
contoh :
a. APBN dipergunakan untuk apa saja
b. APBD digunakan untuk apa saja
c. dalam tender harus dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.




SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Berbicara masalah sistem peradilan di suatu negara , tidak akan terlepas dari sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sistem hukum yang ada dan berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sistem Anglo saxon (Hanya Sebagian),
3. Sistem Hukum Islam,
4. Sistem Hukum Adat, 

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa kontinental berlaku dan ada di Indonesia dibuktikan dengan tatacara berperkara (persidangan ) di Indonesia sama dengan sistem eropa kotinental, Contohnya dalam beracara pidana misalkan dengan adanya : Hakim, Jaksa , Pengacara, Terdakwa dll yang sama dengan negara penganut sistem hukum eropa kontinental seperti Belanda.Sistem Hukum Eropa Kontinental ada di Indonesia dikarenakan faktor sejarah, yaitu karena Indonesia dijajah oleh Belanda.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon berlaku di Indonesia dapat dibuktikan dengan :
a.ketentuan bahwa hakim diharuskan menggali nilai nilai yang hidup dimasyarakat,
b.kemudian dengan adanya yurisprudensi di Indonesia, bedanya yurisprudensi dengan negara penganut anglo saxon secara murni adalah : di dalam negara penganut anglo saxon murni (seperti Inggris), hakim terikat pada (precedent) yaitu putusan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama bersifat mengikat kepada hakim hakim selanjutnya dalam melakukan putusan, sedangkan di Indonesia tidak terikat, jika dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan masyarakat / keadilan masyarakat, maka hakim boleh mengesampingkannyai.
3. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam, sistem hukum ini berlaku di Indonesia dikarenakan berbagai faktor,misalkan dikarenakan faktor masyarakat, hampir sebagian besarmasyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Berlakunya sistem hukum ini dapat dibuktikan dengan :
a.adanya pengadilan agama, khusus untuk orang yang beragama Islam yang mengatur tentang perceraian secara Islam dll,
b.adanya lembaga pencatat perkawinan yang khusus untuk umat Islam seperti KUA.
c.adanya UU yang mengadopsi ajaran Islam, seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
4. Sistem Hukum Adat
Sistem Hukum Adat, sistem hukum adat berlaku di Indonesia dikarenakan, hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia, sehingga sudah dipastikan bahwa sistem hukum itu ada dan berlaku di Indonesia. Banyak sekali hal hal yang membuktikan sistem hukum adat berlaku di Indonesia, seperti
a.adanya penyelesaian konflik-konflik secara adat (misalkan penyelesaian konflik secara adat di Papua).
b.Sebagian besar masyarakat Indonesia masih patuh dan tunduk kepada hukum adat. Contohnya : Pembagian waris secara adat, dll
c.Hukum adat sendiri diakui dan dijamin oleh konstitusi, yaitu pada pasal 18 B dan 28 I UUD 1945.

Selasa, 16 April 2013

Makalah Pengantar Ilmu Ekonomi


MEMBUAT RESUME TENTANG MONOPOLI DALAM PERSAINGAN USAHA, MELIPUTI PERJANJIAN YANG DILARANG, KEGIATAN YANG DILARANG,
DAN POSISI DOMINAN
Diajukan untuk memenuhi Tugas, Mata Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi
Semester Genap, Tahun Akademik 2011 / 2012
Dosen Pembimbing : Tuti Rastuti, S.H.,M.H.
Oleh : Arie Hirmawan
NPM : 111000153
Kelas B









FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
JALAN LENGKONG BESAR NO 68 BANDUNG
Telp. (022) 4205945, 4262226
2013


Kata Pengantar
Asalamualaikum Wr.wb
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang tiada hentinya memberikan petunjuk, rahmat dan karunia-Nya. Tak lupa Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah saw, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Dengan segala rasa syukur yang tinggi penyusun berhasil menyelesaikan tugas yang diberikan dosen mata kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Pasundan yaitu "Membuat Resume Tentang Monopoli dalam Persaingan Usaha Meliputi, Perjanjian yang Dilarang, Kegiatan yang Dilarang, dan posisi Dominan.
Adapun tujuan dari ringkasan ini adalah selain untuk memenuhi kewajiban sebagai mahasiswa disiplin yang senantiasa melaksanakan tugas yang diberikan oleh dosen juga sebagai penambahan wawasan tentang monopoli dalam persaingan usaha.
Penyusun menyusun ringkasan ini dengan baik, baik dari isi maupun maupun dari kualitas. Namun penyusun menerima saran dan kritikan konstruktif dari pembaca dengan senang hati.
Akhir kata, semoga ringkasan ini bermanfaat bagi penyusun pada khususnya dan pembaca semua pada umumnya dan juga agar lebih memahami tentang monopoli, maupun praktek monopoli dalam persaingan usaha
Wabillihi taufik walhidayah wassalammu'alaikum Wr.Wb
Bandung, Maret 2010

Penyusun

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
A.Tindakan-Tindakan yang Dilarang Dalam Persaingan UsahaPerjanjian yang Dilarang
1.Oligopoli (Pasal 4)
2.Penetapan Harga (Pasal 5-8)
3. Pembagian Wilayah (Pasal 9)
4. Pemboikotan (Pasal 10)
5.Kartel (Pasal 11)
6.Trust (Pasal 12)
7.Oligopsoni (Pasal 13)
8.Integrasi Vertikal (Pasal 14)
9.Perjanjian Tertutup (Pasal 15)
10.Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)
B.Kegiatan yang Dilarang

1. Monopoli (pasal 17)
2.Monopsoni (Pasal 18)
3.Penguasaan Pasar (Pasal 19 - Pasal 24)
4. Persekongkolan (pasal 22)

C.Posisi Dominan

1.Penyalahgunaan Posisi Dominan (Pasal 25)2.Jabatan Rangkap (Pasal 26)
3.Pemilikan Saham (Pasal 27)
4.Penggabungan, Peleburan, Penganbilalihan (Pasal 28-Pasal 29)

DAFTAR PUSTAKA


Tindakan Tindakan yang Dilarang Dalam Persaingan Usaha
(Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1999)
Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli membuat tiga kategori
tindakan-tindakan yang dilarang, yaitu "perjanjian yang dilarang" (Bab III), " kegiatan yang dilarang" (Bab IV), dan "posisi domiinan" (Bab V). Didalarn kategori "perjanjian yang dilarang" ditentukan ada scpuluh tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha, sedangkan untuk kategori "kegiatan yang dilarang" dan "posisi dominan" masing-masing ditentukan ada empat dan tiga tindakan yang tidak diperbolehkan.
Dua kategori yang pertama ("perjanjian yang dilarang" dan "kegiatan yang dilarang") tarnpak lebih ditekankan pada pcngaturan perilaku (behavior) yang mengarah pada akibat yang tidak dikehendaki, sedangkan kategori "posisi dominan" lebih dititik breratkan pada larangan penggunaan struktur tertentu (posisi dominan) untuk bersaing secara tidak fair.
Di dalain wacana hukum persaingan usaha, aturan yang dititikberatkan pada larangan perilaku tertentu dikatakan sebagai aturan yang memiliki pendckatan "behavioral." Sedangkan aturan yang melarang pembentukan atau penyalahgunaan struktur disebut sebagai aturan yang merniliki pendekatan "struktural".
Meskipun Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli menentukan adanya tiga kategori tindakan yang dilarang, dasar yang dipakai untuk mcmbuat katégori tersebut tidak terlalu jelas. Ketidakjelasan itu khususnya
tampak dari katcgori yang pertama dan kategori yang kedua. Sebagai misal,
ticlak tcrlalu jclas mengapa pcrsekongkolan dimasukkan dalam kategori "kegiatan yang dilarang" dan tidak di dalam kategori "perjanjian yang dilarang".
Padahal, kalau mcngacu pada definisi istilah-istilah yang ada pada bab I, persekongkolan merupakan suatu bentuk kerja sama yang bisa dimasukkan dalam pengertian "perjanjian" yang didefinisikan secara luas oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli.
Sebaliknya, tidak terlalu jelas pula mengapa pemboikotan sebagai Salah satu tindakan yang dilarang diletakkan di bawah kategori "perjanjian yang dilarang scmentara pemboikotan (boycott) sebenarnya bisa dilakukan olch pelaku tunggal (single actor) tanpa perjanjian dengan pihak lain.
Terlepas dari kekurang jelasan kategorisasi di atas, dalam bagian ini hendak diuraikan masing-masing kategori scrta tindakan-tindakan yang
dilarang secara lebih rinci.
A.Perjanjian yang Dilarang
Ada sepuluh tindakan yang tcrgolong sebagai "perjanjian yang dilarang". Masing-masing tindakan tersebut akan diuraikan berikut ini.

1.Oligopoli (Pasa14)
Pengertian oligopoli tidak didapati secara tegas, baik di dalam definisi peristilahan (Pasal 1) maupun dalam Pasal 4 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli. Namun, secara implisit dapat ditafsirkan bahwa oligopoli adalah penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat oleh beberapa pelaku usaha secara bcrsama-sama dengan pembuatan perjanjian.
Berbeda dari monopoli yang dilakukan oleh satu orang atau satu
kelompok pelaku usaha, oligopoli dilakukan oleh beberapa pelaku usaha.
Ayat (2) dari Pasa14 menentukan perihal batas minimal penguasaan pangsa pasar untuk dapat dikatakan oligopoli.
Menurut ayat terscbut, oligopoli dianggap terjadi apabila pcnguasaan bersama atas produksi dan atau pcmasaran barang/jasa menghasilkan penguasaan dua atau tiga pelaku usaha/kelompok pelaku usaha atas 75% pangsa pasar barang atau jasa tertentu.
Contoh:
Perusahaan x, Perusahaan y, dan Perusahaan z masing-masing memproduksi barang A. Dikatakan terjadi oligopoli apabila ketiga perusahaan itu menguasai produksi pemasaran barang A dan pcnguasaan itu menghasilkan penguasaan pangsa pasar sebesar 75% oleh dua atau tiga pcrusahaan.
2.Penetapan Harga (Pasal 5 - 8)
Penetapan harga (price fixing) mcnurut ketentuan Undang-Undang
Larangan Praktck Monopoli bisa terwujud dalam beberapa bentuk berikut.
  • Penetapan harga yang diadakan pelaku usaha dengan pesaingnya (horizontal price fixing) untuk menetapkan harga yang harus dibayar konsumen untuk suatu barang pada pasar bersangkutan yang sama (Pasal 5 ayat (1)). Ketentuan ini dapat disimpangi apabila perjanjian penetapan harga itu dibuat dalam suatu usaha patungan atau didasarkan pada undang-undang yang berlaku ((Pasal 5 ayat (2))
  • Penetapan harga oleh pelaku usaha dengan perjanjian yang mcngakibatkan pembeli yang satu harus membayar harga yang A berbeda dari harga yang dibayar pembeli lain untuk barang dan jasa yang sama (Pasal 6).
Ada ketidakjelasan di dalam ketentuan Pasal 6. Menurut pasal tersebut yang dilarang adalah diskriminasi harga (price discrimination) yang didasarkan pada perjanjian (oleh karena itu tindakan ini termasuk kategori "perjanjian yang dilarang") padahal sebenarnya diskriminasi harga bisa dilakukan secara unilateral, tanpa perjanjian apa pun. Pasal 6 yang mernberi tekanan pada perjanjian sebagai dasar diskriminasi harga bisa rnemunculkan pertanyaan eontang boleh tidaknya diskriminasi harga secara sepihak (unilateral) yang tidak didasarkan pada perjanjian.
  • Pcnetapan harga di bawah harga pasar melalui perjanjian horizontal (antara pélaku usaha dengan pesaingnya) yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 7).
Dikaitkan dengan isi Pasal 5 ayat (l), Pasal 7 ini sebenarnya mcrupakan pasal yang berlebihan. Pasal 5 ayat (1) ini jelas melarang pclaku usaha untuk rnernbuat perjanjian penetapan harga déngan pesaingnya untuk rnonentukan harga yang harus dibayar oleh konsumen. Karena yang dilarang oleh Pasal 5 adalah perjanjian untuk menetapkan harga, sernestinya perjanjian penetapan harga di bawah harga pasar yang dimaksudkan oleh Pasal 7 sudah tercakup di dalam Pasal 5.
  • Penetapan harga maksimal secara vertikal atau vertical maximum price fixing (Pasal 8). Pasal 8 melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian yang mensyaratkan penerima barang/jasa tidak akan menjual kernbali barang/jasa tersebut dengan harga lebih rendah dari harga tertentu yang diperjanjikan. Praktek semacam ini juga disebut RPM (resale price maintenance).
Contoh:
Perusahaan x menjual barang A pada Perusahaan y (distributor) dengan syarat Perusahaan y tidak boleh menjual barang tersebut
di bawah harga tertentu.
3.Pombagian Wilayah / Market / Territorial Distribution (Pasal 9)
Pasal 9 melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya dongan maksud rnembagi wilayah atau alokasi pasar barang/jasa sehingga rnengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Karena yang dilarang oleh Pasal 9 adalah perjanjian di antara para pesaing (horizontal), dapat ditafsirkan bahwa perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha lain yang bukan pesaing, melainkan distributor / retailer-nya (vertikal), tidak terrnasuk dalam ruang lingkup pengaturan Pasal 9. Namun, ternyata di dalam penjelasan Pasal 9 dikatakan bahwa perjanjian yang dimaksud dalam Pasal 9 rnencakup pcrjanjian yang bersifat horizontal maupun vertikal.
Untuk menghindari ketidakjelasan yang justru muncul dari bagian
penjelasan Pasal 9, sebenarnya akan lebih baik apabila dibuat definisi untuk "perrjanjian vortikal" dan "pcrjanjian horizontal". Tanpa penjelasan dernikian, kontradiksi sangat mungkin muncul di antara pasal yang satu dengan pasal yang lain atau di antara satu pasal dengan penjelasannya. Pasal 9 rnelarang perjanjian antara pelaku usaha dengan pesaingnya (horizontal), sedangkan penjelasan Pasal 9 justru rnemperluas dan rnengaburkan isi Pasal 9 dengan rnemasukkan juga perjanjian vertikal dalam cakupan pasal tersebut.
Contoh permasalahan yang rnungkin tirnbul adalah sebagai berikut.
Perusahaan A rnemiliki lima distributor (B, C, D, E, dan F). Karena masing masing merupakan distributor dari barang yang sama (produk Perusahaan A), maka rnereka berada pada posisi pesaing satu sarna lain. Yang dilarang oleh Pasal 9 adalah perjanjian pembagian wilayah antar pesaing, sehingga dalarn hal ini dua distributor atau lebih (di antara B, C, D, E, dan F) tidak dibenarkan rnembuat perjanjian wilayah.
Persoalan akan muncul dalam hal pembagian wilayah tidakd ibuat
di antara para distributor yang saling menjadi pesaing, melainkan antara Perusahaan A dengan setiap distributornya. Karena Perusahaan A pada akhirnya berkopentingan agar produknya diserap pasar, bisa saja ia rnernbuat perjanjian dcngan setiap distributor yang menentukan wilayah pernasaran distributor tersebut. Dengan distributor B rnisalnya, Perusahaan A menentukan bahwa wilayah pemasaran B adalah di lokasi I. Dengan C, Perusahaan A mernbuat perjanjian untuk rnenentukan lokasi ll sebagai wilayah pemasaran. Hal yang sama juga dilakukan A dengan D, E, dan F yang masing-masing ditentukan rnemiliki wilayah pemasaran sendiri sendiri. Meskipun berakhir pada kondisi terbaginya wilayah pemasaran para
distributor sebagai pesaing, dalarn kasus di atas para distributor tidak rnengadakan perjanjian di antara mereka.
Perjanjian diadakan antara perusahaan A dengan B, C, D, E, dan F. Karena A berada pada tahap distribusi yang berbeda dari B, C, D, E dan F, sulit mengatakan bahwa A adalah pesaing B, C, D, E, dan F.
Menurut Pasal 9, perjanjian antara A dengan masing-rnasing distri butornya tidak terinasuk perjanjian yang dilarang mengingat perjanjian itu tidak terjadi antara A dengan pesaing-pesaingnya.
Narnun, apabila restriksi Pasal 9 ditinggalkan sama sekali dan penjelasan Pasal 9 diterapkan, perjanjian vertikal antara A dongan B, C,
D, E, dan F bisa menjadi perjanjian yang dilarang.
Di sini lantas tarnpak adanya inkonsistensi antara Pasal 9 dengan
penjelasannya. Pasal 9 yang sudah cukup sernpit ternyata diperluas lagi oleh penjelasannya. Sebenarnya, penjelasan harus bersifat mempertegas atau mempersempit ketentuan pasal, bukan sebaliknya.
4.Pemboikotan (Pasal 10)
Seperti telah disinggung di muka, pemboikotan yang secara tegas diatur oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli adalah pernboikotan yang dilakukan dengan perjanjian. Satu hal penting yang perlu dicatat adalah bahwa sobenarnya pemboikotan bisa dilakukan secara sepihak (unilateral), tanpa perjanjian dengan pihak lain.
Unilateral boycott tidak secara togas diatur di dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli.
Menurut Pasal 10, pemboikotan dapat terwujud dalam dua bentuk, yaitu sebagai berikut.
  • Perjanjian horizontal (antar pesaing) untuk menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalarn negéri rnaupun luar negeri (prevention to enter a business) yang diatur dalam ayat (1).
  • Perjanjian horizontal guna menolak penjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga merugikan/dapat diduga merugikan pelaku usaha lain atau membatasi pelaku usaha lain dalain menjual atau meinbeli barang/jasa dari pasar yang bersangkutan (ayat 2).
Apa yang diatur dalain Pasal 10 ayat (2) tersebut juga dikenal dcngan istilah "refusal to deal", yang sekali lagi tidak harus terjdi melalui perjanjian, melainkan bisa melalui tindakan tunggal sepihak (single unilateral action).
5.Kartel (Pasal 11)
Meskipun tidak ada definisi yang tegas tentang kartel di dalarn Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, dari Pasal 11 dapat dikonstruksikan bahwa kartel adalah perjanjian horizontal untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pernasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat rnengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
6.Trust (Pasal 12)
Pasal 12 berisi larangan bagi pelaku usaha untuk mengadakan perjanjian yang mengarah pada pernbentukan trust. Tidak ada definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan trust, narnun dari Pasal 12 dapat dikemukakan bahwa trust adalah pembentukan gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap mempertahankan identitas perusahaan anggotanya dengan tujuan mengontrol produksi dan atau pernasaran barang/jasa.
Trust sebenarnya merupakan bentuk kerja sama yang lebih bersifat
integratif dibanding kartel. Anggota-anggota kartel hanya diikat oleh perjanjian / kesepakatan (atau paling banter mengambil bentuk "asosiasi pengusaha" yang tidak berbadan hukum), sementara anggota-anggota trust diikat oleh perusahaan gabungan yang lebih besar.
7.Oligopsoni (Pasal 13)
Selain oligopoli yang diatur di dalam Pasal 4, Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli juga secara khusus melekatkan larangan bagi dibuatnya perjanjian yang mengarah pada terjadinya oligopsoni , yakni penguasaan pembelian atau penerimaan pasokan oleh beberapa pelaku usaha sehingga mereka bisa mengendalikan barang atau jasa dalam pasar bersangkutan.
Ayat (2) dart Pasal tersebut menjelaskan bahwa oligopsoni patut diduga terjadi apabila dua atau tiga pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar barang/jasa tertentu.
Pasal 13 ternyata juga tidak bisa menjelaskan segala hal. Pertanyaan bisa muncul dalarn hal 80% pangsa pasar dikuasai oleh tiga pelaku usaha, narnun penguasaan itu tidak rnengakibatkan terjadinya praktek rnonopoli sebagairnana disyaratkan oleh Pasal 13 ayat (1)
8.Integrasi Vertikal (Pasal 14)
Apabila rnengakibatkan persaingan usaha tidak sehat, Pasal 14 melarang dibuatnya perjanjian integrasi vertikal. Penjelasan Pasal 14 menyebutkan bahwa integrasi vertikal adalah penguasaan serangkaian proses produksi barang tertentu rnulai hulu sampai hilir atau proses yang berlanjut atas suatu layanan jasa tertentu oleh pelaku usaha.
Apabila dicermati, ada pertentangan antara Pasal 14 dengan penjelasan ya. Penjelasan Pasal 14 mengartikan integrasi vertikal sebagai :
penguasaan proses produksi "dari hulu sampai hilir", sedangkangkan Pasal 14 tidak mcnsyaratkan integrasi vertikal yang sedemikian luas rnulai dari hulu hingga hilir.
9.Perjanjian Tertutup (Pasal 15)
Ada ernpat jenis perjanjian yang dilarang oleh Pasal 15 di bawah judul "Perjanjian Tertutup". Masing-masing perjanjian tersebut adalah sebagai berikut.
·        Perjanjian yang mensyaratkan bahwa pihak penerima barang/jasa hanya mernasok barang/jasa tersebut pada pihak tertentu atau pada tempat tertentu. Dengan kalimat lain, perjanjian ini melarang atau mewajibkan seseorang penerima barang/jasa memasok kepada pihak tertentu.
·        Perjanjian yang mensyaratkan bahwa pihak penerima barang/jasa harus bersedia membeli barang/jasa lain dari pernasok (tgying-in arrangement).
·        Perjanjian tentang harga atau potongan harga barang/jasa dengan penerirna barang/jasa harus membeli barang/jasa lain dari pemasok (conditional tying-in).
·        Perjanjian tentang harga atau potongan harga barang/jasa dengan syarat penerirna barang/jasa tidak akan membeli barang / jasa yang sama atau sejenis dari pesaing pemasok (conditional exclusive dealing). Penjelasan Pasal 15 menegaskan bahwa pengertian memasok mencakup tindakan menyediakan pasokan, jual be1i, sewa menyewa, sewa beli, dan sewa guna usaha (leasing).
10.Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Pasal 16)
Pasal 16 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli berbunyi,
"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain diIuar negeri yang memuat ketentuan yang dapat rnengakibatkan terjadinya praktek rnonopo1i dan atau persaingan usaha tidak sehat'
Pasal ini sebenarnya cukup baik, karena merupakan antisipasi terhadap kemungkinan interaksi pelaku usaha domestik dengan pelaku usaha asing. Hanya saja substansi pasal ini sangat sumir. Pertanyaan yang mungkin muncul adalah bagaimana dengan perjanjian antara pelaku usaha dengan pelaku usaha asing yang rnengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan bukan di dalam negeri, melainkan di luar negeri. Pasal 16 dan penjelasannya tidak menegaskankan tentang di pasar mana (domestik atau asing) praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disyaratkan terjadi.
B.Kegiatan yang Dilarang
Kategori yang kedua dari tindakan-tindakan yang dilarang oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli adalah "kegiatan yang dilarang". Seperti telah disinggung di muka, kategorisasi tindakan-tindakan yang dilarang menjadi tiga jenis tidak terlampau jelas.
Namun demikian, kategori pertama yang telah diuraikan sebclumnya ("perjanjian yang dilarang") agaknya dibuat untuk mewadahi larangan terhadap tindakan yang dilakukan dengan perjanjian dan dengan demikian tindakan tersebut dilakukan oleh lebih dari satu aktor yang saling bekerja sama melalui perjanjian.
Kategori kedua ini tampaknya dimaksudkan untuk mengakomodasi larangan terhadap tindakan-tindakan yang hanya melibatkan seorang pelaku (unilateral action), bukan dua atau lebih pelaku seperti yang ada dalam kategori "perjanjian yang dilarang".
Di bawah subjudul "kegiatan yang di1arang", Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli menentukan ada empat aktivitas yang tidak
diperbolehkan. Masing-masing tindakan tersebut akan diuraikan dibawah ini.
1.Monopoli (Pasal 17)
Pasal 17 melarang pelaku usaha melakukan monopoli yang dapat
mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Dari isi Pasal 17 itu dapat ditafsirkan bahwa tidak setiap monopoli
dilarang. monopoli dilarang apabila mengakibatkan terjadinya praktek dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Kondisionalitas bahwa monopoli yang dilarang adalah yang mang-
akibatkan terjadinya praktck monopoli atau persaingan usaha tidak sehat sebenarnya berlebihan. Dengan mengacu pada dafinisi peristilahan yang ada pada Pasal 1, sesungguhnya cukup disyaratkan bahwa monopoli yang dilarang adalah yang mengakibatkan praktek monopoli.
Di dalam pengertian praktek monopoli telah terkandung pengertian mcnimbulkan persaingan usaha tidak sehat (lihat pengertian istilah "praktek monopoli ") sehingga persaingan tidak sehat sebenarnya tidak perlu dinyatakan tersendiri berdampingan dengan praktek monopoli sebagai syarat monopoli yang tidak diperbolehkan.
Ayat (2) dari Pasal 17 memuat indikator yang bisa menjadi dasar
dugaan terjadinya monopoli yang dilarang. Menurut ayat (2) tersebut, seorang pelaku usaha patut diduga melakukan monopoli yang dilarang apabila terjadi hal-hal berikut :
·        Barang dan atau jasa yang di monopoli belum ada substitusinya.
·        Mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sarna. Penjelasan ayat (2) Pasal ini menyebutkan bahwa pelaku usaha lain yang dimaksud adalah pelaku usaha yang mempunyai kcmampuan usaha bersaing yang signifikan dalam pasar bersangkutan.
·        Satu atau sekelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2.Monopsoni (Pasal 18)
Definisi yang tegas tentang monopsoni tidak didapati di mana pun dalam Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli. Meskipun demikian, dari Pasal 18 dapat dikonstruksikan bahwa Monopsoni adalah penguasaan penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Seperti telah disebutkan dalam bagian awal, monopsoni sebenarnya adalah monopoli dari sisi pembeli (monopoly of demand). Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli juga melarang Monopsoni sepanjang tindakan itu mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat. Mengingat di dalam istilah praktek monopoli telah terkandung pengertian persaingan usaha tidak sehat, sebenarnya dua hal ini tidak perlu disejajarkan sebagai syarat monopsoni yang tidak dipcrbolehkan.
Berbeda dari Pasa1 17 tentang rnonopoli, Pasal 18 tentang monopsoni hanya mencantumkan satu indikator yang bisa mendasari dugaan terjadinya monopsoni yang dilarang. Berdasarkan ayat (2) Pasal 18, pelaku usaha patut diduga melakukan Monopsoni yang dilarang apabila satu atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Tidak ada kejelasan mengapa dua indikator lain di dalam monopoli tidak diadopsi sekalian ke dalarn tindakan Monopsoni yang dilarang.
3.Penguasaan Pasar (Pasal 19 - Pasal 24)
Di bawah judul "Penguasaan Pasar" Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli melarang pelaku usaha, baik sendiri ataupun secara bersama-sama melakukan kegiatan-kegiatan yang diuraikan dalam Pasal 19 - Pasal 24.
Menurut pasal-pasal tersebut, kegiatan yang dilarang di bawah judul "penguasaan pasar" meliputi hal-hal berikut :
·        Menolak dan atau rnenghalangi pelaku usaha tcrtentu untuk rnelakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan (Pasal 19 huruf a).
·        Menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaing untuk rnelakukan hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu (Pasal 19 huruf b).
·        Membatasi peredaran bahan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar beersangkutan (Pasal 19 huruf c).
·        Melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tcrtentu (Pasal 19 huruf d).
·        Melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi atau menetapkan harga yang rendah untuk menyingkirkan atau rnernatikan usaha pesaing. Predatory pricing ini diatur di dalarn Pasal 20.
·        Melakukan kecurangan dalam meneetapkan biaya produksi dan biaya lainnya yang menjadi bagian dari komponen harga barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat (Pasal 21).
4.Persekongkolan (Pasal 22)
Mengingat bahwa persekongkolan (conspiracy) selalu dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, sebenarnya tindakan ini bisa diatur di dalam kategori "perjanjian yang dilarang". Persekongkolan yang dilarang oleh Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli mencakup persekongkolan untuk:
·        mengatur atau menentukan pernenang tender atau tindakan bidrigging (Pasal 22),
·        mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang dapat diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan (Pasal 23),
·        menghambat produksi dan atau pernasaran barang dan atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan tujuan agar barang dan atau jasa itu berkurang kualitas maupun kuantitasnya serta terganggunya ketepatan waktu yang dipersyaratkan (Pasa124).
C.Posisi Dominan
Untuk kategori ini ada ernpat tindakan yang dilarang Undang- Undang Larangan Praktek Monopoli. Masing-masing akan dikcmukakan berikut ini :
1.Penyalahgunaan Posisi Dominan (Pasal 25)
Istilah penyalahgunaan posisi dominan bukan istilah baku yang ada di dalam Pasa125. Pasal tersebut secara formal berjudul "Umum".
Meskipun demikian, dari isi Pasal 25 dapat diketahui adanya larangan untuk menggunakan posisi dominan untuk maksud tertentu. Tindakan penyalahgunaan posisi dominan yang tercantum di dalam Pasal 25 adalah sebagai berikut :
  • Menetapkan syarat perdagangan guna mencegah dan atau mcnghalangi konsumen mcndapatkan barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas (Pasal 25 ayat (1) huruf a).
  • Membatasi pasar dan pcengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b).
  • Menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan (Pasal 25 ayat (1) huruf c).
Ayat (2) dari Pasa125 selanjutnya menentukan bahwa pelaku usaha memiliki posisi dominan jika satu atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu. Dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai 75% atau lebih pangsa pasar barang/jasa tertentu pun dianggap mcmiliki posisi dominan.
2.Jabatan Rangkap (Pasai 26)
Jabatan rangkap atau "interlocking directorate" secara eksplisit diatur di dalam Pasal 26. Menurut Pasal tersebut, seseorang yang memegang jabatan direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang memegang jabatan serupa pada perusahaan lain jika perusahaan-perusahaan tersebut :
  • berada dalam pasar bersangkutan yang sama;
  • memiliki keterkaitan erat dalam bidang dan suatu jenis usaha;
  • secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tcrtentu;
  • yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan tidak sehat.
Secara logis perangkapan jabatan ini dilarang karena posisi demikian akan membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan terkait untuk menghindari persaingan.
3.Pemilikan Saham (Pasai 27)
Pasal 27 pada dasarnya melarang pemilikan saham yang bisa berdampak negatif terhadap persaingan. Pasal tersebut melarang pemilikan saham mayoritas pada perusahaan-perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan yang sama pula atau pendirian perusahaanperusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sarna.
Pemilikan saham dan pendirian perusahaan-pcrusahaan seperti terscbut di atas menjadi dilarang apabila membawa akibat:
  • satu orang atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% pangsa pasar atau jasa tertentu,
  • dua atau tiga pclaku usaha atau kelompok-kelompok usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tcrtcntu.
4.Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan (Pasal 28-Pasal 29)
Secara substansial ada dua hal yang diatur di dalam Pasal 28 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli, yaitu:
  • penggabungan dan peleburan badan usaha yang dapat meng akibatkan tcrjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat (ayat (1) Pasal 28),
  • pengambilalihan saham perusahaan lain yang dapat rnengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha ticlak sehat (ayat (2) Pasal 28).
Ayat (3) Pasal 28 nenegaskan bahwa ketentuan tentang penggabungan, peleburan, maupun pengambilalihan saham akan diatur lebih lanjut di dalam pcraturan pemerintah.
Penjelasan Pasal 28 menerangkan tentang apa yang dimaksud badan
usaha. Menurut penjelasan pasal tersebut, pcngertian badan usaha di dalam Pasal 28 meliputi baik bentuk usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak bcrbadan hukurn.
Berbeda dari Pasa128 yang lebih substantif, Pasa129 mengatur aspek prosedural. Pasal ini meletakan kewajiban pada pelaku usaha untuk melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan scperti yang dimaksud dalam Pasal 28 untuk selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari memberitahukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan itu jika tindakan tersebut menyebabkan nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu. Ketentuan tentang jumlah tertentu dan tata cara pemberitahuan akan diatur tersendiri di dalam peraturan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA
Siswanto, Arie, (2002) Hukum Persaingan Usaha, Bogor : Ghalia Indonesia