ASAS UMUM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG BAIK
Asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik terdapat di dalam UU No 28 tahun 1999 terdiri dari :
1. Asas kepastian hukum,
Asas yang mengutamakan landasan peraturan perundang undangan, keputusan dan keadilan dalam setiap penyelengara negara.
Contoh :
a. Pungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang undangan, jika tidak dapat dikatakan pemerasan.
b. Ketika membuat suatu kebijakan, harus berdasar pada peraturan perundang undangan, misalkan membelanjakan uang negara jika tidak dapat dikatakan KORUPSI.
2. Asas tertib penyelenggara negara
Asas yang menjadi landasan keteraturan , keselarasan dan keseimbangan dalam pengabdian penyelenggara negara
contoh :
a. Antara penyelenggaranegara harus saling menghormati dan menghargai guna terciptanya suasana kerja yang kondusif.
b. Penyelenggara negara yang satu dan yang lain berjalan bersamaan guna terciptanya tujuan negara.
3. Asas kepentingan umum
Asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan kolektif
Contoh :
a. Pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia
b. Menampung dan melaksanakan aspirasi rakyat
4.Asas keterbukaan
Asas yang mendasarkan bahwa penyelenggara negara harus membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif
contoh :
a.memberikan informasi yang benar jika masyarakat memintanya
b.tidak membohongi masyarakat dengan informasi informasi palsu
c.tidak membeda bedakan suku dan golongan ketika memberikan informasi
Asas ini sekarang ditegaskan dalam UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbuakaan Informasi Publik
5. Asas proporsionalitas
Asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara
contoh :
a. Gaji anggota DPR besar karena tugasnya yang berat
b. Penyelenggara negara harus benar benar dalam menyelesaikan tugas, karena dia telah dibayar dengan gaji yang besar oleh negara.
6. Asas profesionalitas
Asas yang mengutamakan keahlian yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
contoh :
a. seseorang yang ingin menjadi anggota TNI harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
b. jabatan kerja penyelenggara negara disesuaikan dengan keahliannya, misalkan hukum di bidang hukum.
7. Asas akuntabilitas
Asas penyelenggara negara yang menyatakan bahwa kebijakan kebijakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara harus bisa dipertanggungjawabkan pada masyarakat umum
contoh :
a. APBN dipergunakan untuk apa saja
b. APBD digunakan untuk apa saja
c. dalam tender harus dibuat terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat.
SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Berbicara
masalah sistem peradilan di suatu negara , tidak akan terlepas dari
sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Sistem hukum yang ada dan
berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
2. Sistem Anglo saxon (Hanya Sebagian),
3. Sistem Hukum Islam,
4. Sistem Hukum Adat,
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem
hukum Eropa kontinental berlaku dan ada di Indonesia dibuktikan dengan
tatacara berperkara (persidangan ) di Indonesia sama dengan sistem eropa
kotinental, Contohnya dalam beracara pidana misalkan dengan adanya :
Hakim, Jaksa , Pengacara, Terdakwa dll yang sama dengan negara penganut
sistem hukum eropa kontinental seperti Belanda.Sistem Hukum Eropa
Kontinental ada di Indonesia dikarenakan faktor sejarah, yaitu karena
Indonesia dijajah oleh Belanda.
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
Sistem hukum Anglo saxon berlaku di Indonesia dapat dibuktikan dengan :
a.ketentuan bahwa hakim diharuskan menggali nilai nilai yang hidup dimasyarakat,
b.kemudian
dengan adanya yurisprudensi di Indonesia, bedanya yurisprudensi dengan
negara penganut anglo saxon secara murni adalah : di dalam negara
penganut anglo saxon murni (seperti Inggris), hakim terikat pada
(precedent) yaitu putusan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang
sama bersifat mengikat kepada hakim hakim selanjutnya dalam melakukan
putusan, sedangkan di Indonesia tidak terikat, jika dirasa sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan masyarakat / keadilan masyarakat, maka hakim
boleh mengesampingkannyai.
3. Sistem Hukum Islam
Sistem
hukum Islam, sistem hukum ini berlaku di Indonesia dikarenakan berbagai
faktor,misalkan dikarenakan faktor masyarakat, hampir sebagian
besarmasyarakat Indonesia memeluk agama Islam. Berlakunya sistem hukum
ini dapat dibuktikan dengan :
a.adanya pengadilan agama, khusus untuk orang yang beragama Islam yang mengatur tentang perceraian secara Islam dll,
b.adanya lembaga pencatat perkawinan yang khusus untuk umat Islam seperti KUA.
c.adanya UU yang mengadopsi ajaran Islam, seperti UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
4. Sistem Hukum Adat
Sistem
Hukum Adat, sistem hukum adat berlaku di Indonesia dikarenakan, hukum
adat adalah hukum asli bangsa Indonesia, sehingga sudah dipastikan bahwa
sistem hukum itu ada dan berlaku di Indonesia. Banyak sekali hal hal
yang membuktikan sistem hukum adat berlaku di Indonesia, seperti
a.adanya penyelesaian konflik-konflik secara adat (misalkan penyelesaian konflik secara adat di Papua).
b.Sebagian besar masyarakat Indonesia masih patuh dan tunduk kepada hukum adat. Contohnya : Pembagian waris secara adat, dll
c.Hukum adat sendiri diakui dan dijamin oleh konstitusi, yaitu pada pasal 18 B dan 28 I UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar